Website Resmi
Pemerintah Desa Dukuhrejo
Kabupaten Purworejo

Desa
Dukuhrejo

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
" SUGENG RAWUH DI WEBSITE RESMI DESA DUKUHREJO "

Info

BERITA NASIONAL

Viral, Enam Perangkat Desa Pesta Miras di Kantor Saat Jam Kerja, Satu Orang Diskors

 

DEMAK – Sebanyak enam perangkat desa diketahui menggelar pesta minuman keras (miras) di lingkungan Kantor Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi ketika jam pelayanan kantor masih berlangsung dan Kepala Desa Turitempel sedang tidak berada di kantor karena sakit.

Kepala Desa Turitempel, Rohmat, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan internal menunjukkan enam orang terlibat dalam kegiatan tersebut. Dari jumlah itu, empat orang merupakan perangkat Desa Turitempel, sedangkan dua lainnya berasal dari Desa Bumiharjo yang masih berada di wilayah Kecamatan Guntur.

“Yang terlibat enam orang, dua dari Bumiharjo dan empat dari Turitempel,” ujar Rohmat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (17/6/2026).

Dari empat perangkat Desa Turitempel yang terlibat, tiga orang terbukti mengonsumsi minuman keras oplosan jenis es moni di dalam kantor desa. Sementara satu orang lainnya berperan menyediakan minuman tersebut. Bahkan, sisa barang bukti minuman oplosan ditemukan tersimpan di rumah pribadinya.

Meski demikian, Rohmat tidak bersedia mengungkap identitas para perangkat desa yang terlibat dalam kasus tersebut.

Musyawarah Desa Beri Sanksi Tegas

Menanggapi peristiwa yang dinilai mencoreng nama baik pemerintahan desa itu, Pemerintah Desa Turitempel segera menggelar musyawarah desa (Musdes) pada Senin (15/6/2026). Pertemuan tersebut dilakukan untuk menentukan langkah penanganan dan sanksi yang akan diberikan kepada para pelaku.

Berdasarkan hasil musyawarah, empat perangkat desa yang terlibat dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan Kedua (SP2). Sementara seorang perangkat yang terbukti menyediakan minuman keras sekaligus menyimpan sisa barang bukti di rumahnya dikenai hukuman tambahan berupa skorsing dari jabatannya.

Menurut Rohmat, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah desa sekaligus memberikan efek jera. Ia menegaskan bahwa perangkat desa merupakan figur publik yang seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat dan tidak melakukan tindakan yang melanggar etika, terlebih di lingkungan kantor pemerintahan.

Rohmat mengaku sangat kecewa atas kejadian tersebut. Ia bahkan memperingatkan bahwa apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi yang lebih berat hingga pemberhentian tidak hormat.

Ia juga mengingatkan seluruh perangkat desa agar melakukan introspeksi diri dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat saat ini semakin kritis dan mampu menilai perilaku aparat desa yang seharusnya menjadi contoh bagi lingkungan sekitarnya.

BPD Dinilai Kurang Optimal Mengawasi

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan sejumlah perangkat desa sedang pesta minuman keras di dalam kantor desa beredar luas di media sosial.

Berdasarkan informasi yang berkembang, para oknum tersebut memanfaatkan situasi kantor yang relatif sepi karena kepala desa sedang sakit dan tidak dapat melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas pemerintahan desa.

Rohmat mengaku sangat geram atas tindakan anak buahnya tersebut. Dalam rapat evaluasi internal, ia bahkan melayangkan kritik kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Turitempel yang dinilai kurang optimal menjalankan fungsi pengawasan.

Menurutnya, lembaga pengawas desa tidak boleh bersikap pasif ketika melihat adanya pelanggaran yang dilakukan aparatur desa. Ia menegaskan bahwa kepala desa juga membutuhkan masukan dan rekomendasi dari BPD agar roda pemerintahan dapat berjalan sesuai aturan dan terhindar dari pelanggaran yang merugikan citra desa. (adm)

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Total Populasi Desa Dukuhrejo

910 910

901 1811

1811

1811 1811

TOTAL : 1811 ORANG

910

LAKI-LAKI

901

PEREMPUAN

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Jl. Parto Sudiro RT 02 RW 02 Desa Dukuhrejo Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo
Desa : Dukuhrejo
Kecamatan : Bayan
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54224

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.309.615.751,00
Realisasi:RP 1.256.766.409,00

95.96%

Belanja

Anggaran:Rp 1.183.606.540,00
Realisasi:RP 1.111.626.971,00

93.92%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 186.579.789,00
Realisasi:RP 186.579.789,00

100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 1.685.093,00
Realisasi:RP 1.685.093,00

100%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 113.275.736,00
Realisasi:RP 102.265.895,00

90.28%

Dana Desa

Anggaran:Rp 765.705.000,00
Realisasi:RP 765.705.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 56.037.550,00
Realisasi:RP 37.060.550,00

66.14%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 326.292.400,00
Realisasi:RP 313.188.400,00

95.98%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 45.421.272,00
Realisasi:RP 35.162.552,00

77.41%

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga

Anggaran:Rp 838.700,00
Realisasi:RP 838.700,00

100%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 360.000,00
Realisasi:RP 860.219,00

238.95%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 559.256.090,00
Realisasi:RP 503.651.821,00

90.06%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 240.564.800,00
Realisasi:RP 229.852.700,00

95.55%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 313.872.450,00
Realisasi:RP 313.072.450,00

99.75%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 15.913.200,00
Realisasi:RP 11.050.000,00

69.44%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 54.000.000,00
Realisasi:RP 54.000.000,00

100%

Website Resmi
Pemerintah Desa Dukuhrejo
Kabupaten Purworejo

Desa
Dukuhrejo

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

BERITA NASIONAL

Viral, Enam Perangkat Desa Pesta Miras di Kantor Saat Jam Kerja, Satu Orang Diskors

 

DEMAK – Sebanyak enam perangkat desa diketahui menggelar pesta minuman keras (miras) di lingkungan Kantor Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi ketika jam pelayanan kantor masih berlangsung dan Kepala Desa Turitempel sedang tidak berada di kantor karena sakit.

Kepala Desa Turitempel, Rohmat, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan internal menunjukkan enam orang terlibat dalam kegiatan tersebut. Dari jumlah itu, empat orang merupakan perangkat Desa Turitempel, sedangkan dua lainnya berasal dari Desa Bumiharjo yang masih berada di wilayah Kecamatan Guntur.

“Yang terlibat enam orang, dua dari Bumiharjo dan empat dari Turitempel,” ujar Rohmat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (17/6/2026).

Dari empat perangkat Desa Turitempel yang terlibat, tiga orang terbukti mengonsumsi minuman keras oplosan jenis es moni di dalam kantor desa. Sementara satu orang lainnya berperan menyediakan minuman tersebut. Bahkan, sisa barang bukti minuman oplosan ditemukan tersimpan di rumah pribadinya.

Meski demikian, Rohmat tidak bersedia mengungkap identitas para perangkat desa yang terlibat dalam kasus tersebut.

Musyawarah Desa Beri Sanksi Tegas

Menanggapi peristiwa yang dinilai mencoreng nama baik pemerintahan desa itu, Pemerintah Desa Turitempel segera menggelar musyawarah desa (Musdes) pada Senin (15/6/2026). Pertemuan tersebut dilakukan untuk menentukan langkah penanganan dan sanksi yang akan diberikan kepada para pelaku.

Berdasarkan hasil musyawarah, empat perangkat desa yang terlibat dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan Kedua (SP2). Sementara seorang perangkat yang terbukti menyediakan minuman keras sekaligus menyimpan sisa barang bukti di rumahnya dikenai hukuman tambahan berupa skorsing dari jabatannya.

Menurut Rohmat, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah desa sekaligus memberikan efek jera. Ia menegaskan bahwa perangkat desa merupakan figur publik yang seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat dan tidak melakukan tindakan yang melanggar etika, terlebih di lingkungan kantor pemerintahan.

Rohmat mengaku sangat kecewa atas kejadian tersebut. Ia bahkan memperingatkan bahwa apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi yang lebih berat hingga pemberhentian tidak hormat.

Ia juga mengingatkan seluruh perangkat desa agar melakukan introspeksi diri dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat saat ini semakin kritis dan mampu menilai perilaku aparat desa yang seharusnya menjadi contoh bagi lingkungan sekitarnya.

BPD Dinilai Kurang Optimal Mengawasi

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan sejumlah perangkat desa sedang pesta minuman keras di dalam kantor desa beredar luas di media sosial.

Berdasarkan informasi yang berkembang, para oknum tersebut memanfaatkan situasi kantor yang relatif sepi karena kepala desa sedang sakit dan tidak dapat melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas pemerintahan desa.

Rohmat mengaku sangat geram atas tindakan anak buahnya tersebut. Dalam rapat evaluasi internal, ia bahkan melayangkan kritik kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Turitempel yang dinilai kurang optimal menjalankan fungsi pengawasan.

Menurutnya, lembaga pengawas desa tidak boleh bersikap pasif ketika melihat adanya pelanggaran yang dilakukan aparatur desa. Ia menegaskan bahwa kepala desa juga membutuhkan masukan dan rekomendasi dari BPD agar roda pemerintahan dapat berjalan sesuai aturan dan terhindar dari pelanggaran yang merugikan citra desa. (adm)

Beri Komentar

Komentar Facebook