PURWOREJO – Kabar gembira bagi para pekerja di Kabupaten Purworejo. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo tahun 2026 sebesar Rp2.401.961,91, naik dari tahun sebelumnya. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Ahmad Luthfi pada 24 Desember 2025.
Kepala Dinperintransnaker Purworejo, Dr. Sukmo Widi Harwanto, menyebut kenaikan UMK telah melalui kajian dan mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025.Sukmo menegaskan pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK atau menurunkan upah yang sudah lebih tinggi.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Kenaikan UMK ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif di Purworejo.
================================================================
https://www.purworejo24.com/2025/12/umk-purworejo-2026-naik-jadi-rp24-juta-berlaku-mulai-1-januari/https://www.purworejo24.com/2025/12/umk-purworejo-2026-naik-jadi-rp24-juta-berlaku-mulai-1-januari/