Website Resmi
Pemerintah Desa Dukuhrejo
Kabupaten Purworejo

Desa
Dukuhrejo

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Dukuhrejo, Kec. Bayan, Kab. Purworejo

Info

BERITA DAERAH

UMK Purworejo 2026 Naik Jadi Rp2,4 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

PURWOREJO – Kabar gembira bagi para pekerja di Kabupaten Purworejo. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo tahun 2026 sebesar Rp2.401.961,91, naik dari tahun sebelumnya. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Ahmad Luthfi pada 24 Desember 2025.

Kepala Dinperintransnaker Purworejo, Dr. Sukmo Widi Harwanto, menyebut kenaikan UMK telah melalui kajian dan mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025.Sukmo menegaskan pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK atau menurunkan upah yang sudah lebih tinggi.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Kenaikan UMK ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif di Purworejo.

================================================================

https://www.purworejo24.com/2025/12/umk-purworejo-2026-naik-jadi-rp24-juta-berlaku-mulai-1-januari/https://www.purworejo24.com/2025/12/umk-purworejo-2026-naik-jadi-rp24-juta-berlaku-mulai-1-januari/

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Total Populasi Desa Dukuhrejo

912 912

906 1818

1818

1818 1818

TOTAL : 1818 ORANG

912

LAKI-LAKI

906

PEREMPUAN

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Jl. Parto Sudiro RT 02 RW 02 Desa Dukuhrejo Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo
Desa : Dukuhrejo
Kecamatan : Bayan
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54224

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.309.615.751,00
Realisasi:RP 1.256.766.409,00

95.96%

Belanja

Anggaran:Rp 1.183.606.540,00
Realisasi:RP 1.111.626.971,00

93.92%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 186.579.789,00
Realisasi:RP 186.579.789,00

100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 1.685.093,00
Realisasi:RP 1.685.093,00

100%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 113.275.736,00
Realisasi:RP 102.265.895,00

90.28%

Dana Desa

Anggaran:Rp 765.705.000,00
Realisasi:RP 765.705.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 56.037.550,00
Realisasi:RP 37.060.550,00

66.14%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 326.292.400,00
Realisasi:RP 313.188.400,00

95.98%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 45.421.272,00
Realisasi:RP 35.162.552,00

77.41%

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga

Anggaran:Rp 838.700,00
Realisasi:RP 838.700,00

100%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 360.000,00
Realisasi:RP 860.219,00

238.95%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 559.256.090,00
Realisasi:RP 503.651.821,00

90.06%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 240.564.800,00
Realisasi:RP 229.852.700,00

95.55%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 313.872.450,00
Realisasi:RP 313.072.450,00

99.75%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 15.913.200,00
Realisasi:RP 11.050.000,00

69.44%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 54.000.000,00
Realisasi:RP 54.000.000,00

100%

Website Resmi
Pemerintah Desa Dukuhrejo
Kabupaten Purworejo

Desa
Dukuhrejo

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

BERITA DAERAH

UMK Purworejo 2026 Naik Jadi Rp2,4 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

PURWOREJO – Kabar gembira bagi para pekerja di Kabupaten Purworejo. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo tahun 2026 sebesar Rp2.401.961,91, naik dari tahun sebelumnya. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Ahmad Luthfi pada 24 Desember 2025.

Kepala Dinperintransnaker Purworejo, Dr. Sukmo Widi Harwanto, menyebut kenaikan UMK telah melalui kajian dan mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025.Sukmo menegaskan pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK atau menurunkan upah yang sudah lebih tinggi.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Kenaikan UMK ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif di Purworejo.

================================================================

https://www.purworejo24.com/2025/12/umk-purworejo-2026-naik-jadi-rp24-juta-berlaku-mulai-1-januari/https://www.purworejo24.com/2025/12/umk-purworejo-2026-naik-jadi-rp24-juta-berlaku-mulai-1-januari/

Beri Komentar

Komentar Facebook