Mohon maaf, untuk saat ini data belum tersedia...
Mohon maaf, untuk saat ini data belum tersedia...
| Hari ini | : | 290 |
| Kemarin | : | 68 |
| Total | : | 38.325 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.88 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Info
Dukuhrejo.id -- Pergantian kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) membuka babak baru dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, pergantian tersebut berlangsung di tengah sorotan publik yang tajam setelah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG oleh Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena Dadan sebelumnya dikenal sebagai akademisi dan ilmuwan yang memiliki reputasi cukup baik di bidangnya. Sebagai dosen dan pakar entomologi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), ia bahkan pernah menerima penghargaan negara berupa Bintang Mahaputera Utama.
Namun perjalanan karier yang dihiasi penghargaan tersebut kini dibayangi persoalan hukum. Kejaksaan Agung menetapkan Dadan bersama dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026. Penyidik menduga terdapat berbagai penyimpangan, mulai dari pengaturan mitra program hingga dugaan mark-up dalam sejumlah pengadaan barang.
Penetapan tersangka tersebut terjadi tidak lama setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan BGN. Dadan dicopot dari jabatannya dan posisinya kemudian diisi oleh Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi.
Tiga mantan pimpinan BGN: Dadan Hindayana (kiri), Lodewyk Pusung (tengah), dan Sony Sanjaya (kanan)
Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa penghargaan, jabatan, maupun rekam jejak akademik tidak dapat menjadi jaminan seseorang terbebas dari penyalahgunaan kewenangan. Dalam sistem pemerintahan modern, integritas tidak hanya diukur dari prestasi masa lalu, tetapi juga dari kemampuan menjaga amanah publik ketika memegang kekuasaan dan mengelola anggaran negara.
Kasus yang menimpa mantan pimpinan BGN juga menjadi ujian bagi kredibilitas Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program unggulan pemerintah. Karena menyangkut anggaran besar dan menyasar jutaan penerima manfaat, tata kelola yang transparan dan akuntabel menjadi syarat utama agar program tersebut tetap memperoleh kepercayaan masyarakat.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, kepemimpinan baru BGN menghadapi tugas yang tidak ringan. Selain memastikan program tetap berjalan, mereka juga dituntut memulihkan kepercayaan publik yang sempat terganggu akibat dugaan korupsi yang menyeret para pendahulunya.
Pada akhirnya, kasus ini mengandung pesan yang lebih luas. Sejarah menunjukkan bahwa sebuah penghargaan negara dapat menjadi simbol pengabdian, tetapi integritaslah yang menentukan apakah simbol tersebut akan tetap dikenang sebagai kehormatan atau justru tertutup oleh bayang-bayang korupsi. (adm)
Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN
Total Populasi Desa Dukuhrejo
910 910
901 1811
1811
1811 1811
TOTAL : 1811 ORANG
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
| Alamat | : | Jl. Parto Sudiro RT 02 RW 02 Desa Dukuhrejo Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo |
| Desa | : | Dukuhrejo |
| Kecamatan | : | Bayan |
| Kabupaten | : | Purworejo |
| Kodepos | : | 54224 |
| Anggaran | : | Rp 1.309.615.751,00 |
| Realisasi | : | RP 1.256.766.409,00 |
95.96%
| Anggaran | : | Rp 1.183.606.540,00 |
| Realisasi | : | RP 1.111.626.971,00 |
93.92%
| Anggaran | : | Rp 186.579.789,00 |
| Realisasi | : | RP 186.579.789,00 |
100%
| Anggaran | : | Rp 1.685.093,00 |
| Realisasi | : | RP 1.685.093,00 |
100%
| Anggaran | : | Rp 113.275.736,00 |
| Realisasi | : | RP 102.265.895,00 |
90.28%
| Anggaran | : | Rp 765.705.000,00 |
| Realisasi | : | RP 765.705.000,00 |
100%
| Anggaran | : | Rp 56.037.550,00 |
| Realisasi | : | RP 37.060.550,00 |
66.14%
| Anggaran | : | Rp 326.292.400,00 |
| Realisasi | : | RP 313.188.400,00 |
95.98%
| Anggaran | : | Rp 45.421.272,00 |
| Realisasi | : | RP 35.162.552,00 |
77.41%
| Anggaran | : | Rp 838.700,00 |
| Realisasi | : | RP 838.700,00 |
100%
| Anggaran | : | Rp 360.000,00 |
| Realisasi | : | RP 860.219,00 |
238.95%
| Anggaran | : | Rp 559.256.090,00 |
| Realisasi | : | RP 503.651.821,00 |
90.06%
| Anggaran | : | Rp 240.564.800,00 |
| Realisasi | : | RP 229.852.700,00 |
95.55%
| Anggaran | : | Rp 313.872.450,00 |
| Realisasi | : | RP 313.072.450,00 |
99.75%
| Anggaran | : | Rp 15.913.200,00 |
| Realisasi | : | RP 11.050.000,00 |
69.44%
| Anggaran | : | Rp 54.000.000,00 |
| Realisasi | : | RP 54.000.000,00 |
100%
Dukuhrejo.id -- Pergantian kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) membuka babak baru dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, pergantian tersebut berlangsung di tengah sorotan publik yang tajam setelah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG oleh Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena Dadan sebelumnya dikenal sebagai akademisi dan ilmuwan yang memiliki reputasi cukup baik di bidangnya. Sebagai dosen dan pakar entomologi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), ia bahkan pernah menerima penghargaan negara berupa Bintang Mahaputera Utama.
Namun perjalanan karier yang dihiasi penghargaan tersebut kini dibayangi persoalan hukum. Kejaksaan Agung menetapkan Dadan bersama dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026. Penyidik menduga terdapat berbagai penyimpangan, mulai dari pengaturan mitra program hingga dugaan mark-up dalam sejumlah pengadaan barang.
Penetapan tersangka tersebut terjadi tidak lama setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan BGN. Dadan dicopot dari jabatannya dan posisinya kemudian diisi oleh Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi.
Tiga mantan pimpinan BGN: Dadan Hindayana (kiri), Lodewyk Pusung (tengah), dan Sony Sanjaya (kanan)
Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa penghargaan, jabatan, maupun rekam jejak akademik tidak dapat menjadi jaminan seseorang terbebas dari penyalahgunaan kewenangan. Dalam sistem pemerintahan modern, integritas tidak hanya diukur dari prestasi masa lalu, tetapi juga dari kemampuan menjaga amanah publik ketika memegang kekuasaan dan mengelola anggaran negara.
Kasus yang menimpa mantan pimpinan BGN juga menjadi ujian bagi kredibilitas Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program unggulan pemerintah. Karena menyangkut anggaran besar dan menyasar jutaan penerima manfaat, tata kelola yang transparan dan akuntabel menjadi syarat utama agar program tersebut tetap memperoleh kepercayaan masyarakat.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, kepemimpinan baru BGN menghadapi tugas yang tidak ringan. Selain memastikan program tetap berjalan, mereka juga dituntut memulihkan kepercayaan publik yang sempat terganggu akibat dugaan korupsi yang menyeret para pendahulunya.
Pada akhirnya, kasus ini mengandung pesan yang lebih luas. Sejarah menunjukkan bahwa sebuah penghargaan negara dapat menjadi simbol pengabdian, tetapi integritaslah yang menentukan apakah simbol tersebut akan tetap dikenang sebagai kehormatan atau justru tertutup oleh bayang-bayang korupsi. (adm)
Titik sudarti
21 Oktober 2026 07:29:23
Keren Semangat bekerja dan selamat berjuang Terus semangat dalam berinovasi mencari terobosan baru...