Mohon maaf, untuk saat ini data belum tersedia...
Mohon maaf, untuk saat ini data belum tersedia...
| Hari ini | : | 92 |
| Kemarin | : | 68 |
| Total | : | 38.127 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.88 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Info
JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan kesiapannya untuk menjadi simpul utama dalam sistem pengawasan produk yang dipasarkan melalui Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), yang merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Melalui penguatan mekanisme pengawasan yang dilakukan sejak tahap produksi hingga produk beredar di masyarakat, BPOM berkomitmen memastikan seluruh produk yang dipasarkan melalui koperasi desa memenuhi persyaratan keamanan, mutu, khasiat, serta ketentuan legalitas yang berlaku.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar setelah menghadiri peluncuran Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Istana Negara.
Taruna menjelaskan bahwa koperasi desa nantinya akan menjadi pusat distribusi berbagai jenis produk yang berada dalam lingkup pengawasan BPOM. Produk tersebut meliputi pangan olahan, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, hingga berbagai produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat. Produk yang dipasarkan melalui Koperasi Merah Putih wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, khasiat, dan ketentuan regulasi agar masyarakat memperoleh manfaat tanpa menghadapi risiko kesehatan," ujar Taruna dalam keterangan resminya, Kamis (16/7).
Ia menegaskan bahwa peran BPOM tidak hanya sebatas melakukan pengawasan setelah suatu produk beredar di pasaran (post-market), tetapi juga mencakup pembinaan sejak tahap awal proses produksi atau pre-market. Dengan pendekatan tersebut, BPOM berupaya memastikan kualitas produk telah memenuhi standar sebelum dipasarkan kepada masyarakat.
Melalui berbagai program pendampingan, BPOM memberikan dukungan kepada pelaku UMKM di desa agar mampu memenuhi standar produksi yang ditetapkan. Pendampingan tersebut meliputi percepatan proses registrasi dan penerbitan izin edar, penerapan Cara Produksi yang Baik (CPB), edukasi mengenai keamanan pangan, hingga peningkatan kapasitas pelaku usaha agar dapat menghasilkan produk yang berkualitas, aman, dan memiliki daya saing.
Dalam mendukung pengembangan ekosistem Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, BPOM juga menjalankan sejumlah fungsi strategis. Peran tersebut meliputi penerbitan izin edar untuk obat dan makanan, pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas, pelaksanaan pengawasan terhadap keamanan pangan olahan pada sarana distribusi, serta pemberian Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO).
Seluruh instrumen tersebut menjadi fondasi penting agar berbagai produk yang dihasilkan desa dapat dipasarkan secara legal, aman, dan memperoleh kepercayaan masyarakat. Menurut Taruna, kualitas produk akan menjadi faktor utama yang menentukan keberhasilan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di masa mendatang.
Ia menilai keberhasilan program tersebut tidak hanya diukur dari jumlah koperasi yang berhasil dibentuk maupun besarnya nilai transaksi ekonomi yang tercipta, tetapi juga dari kemampuan koperasi menghadirkan produk yang memenuhi standar nasional sehingga mampu bersaing di pasar dalam negeri maupun pasar internasional.
Untuk mendukung tujuan tersebut, BPOM terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, serta komunitas UMKM dalam membangun sistem pembinaan dan pengawasan yang terintegrasi.
Melalui sinergi tersebut diharapkan akan lahir semakin banyak produk unggulan desa yang tidak hanya memiliki nilai ekonomi tinggi, tetapi juga memenuhi aspek keamanan, mutu, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
"Keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak hanya ditentukan oleh kekuatan kelembagaan koperasi, tetapi juga oleh kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dipasarkan. Di sinilah BPOM hadir sebagai mitra strategis pemerintah untuk memastikan setiap produk desa yang masuk ke pasar telah memenuhi standar yang dipersyaratkan, sehingga transformasi ekonomi desa berjalan seiring dengan perlindungan kesehatan masyarakat," tutup Taruna Ikrar.
Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN
Total Populasi Desa Dukuhrejo
910 910
901 1811
1811
1811 1811
TOTAL : 1811 ORANG
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
| Alamat | : | Jl. Parto Sudiro RT 02 RW 02 Desa Dukuhrejo Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo |
| Desa | : | Dukuhrejo |
| Kecamatan | : | Bayan |
| Kabupaten | : | Purworejo |
| Kodepos | : | 54224 |
| Anggaran | : | Rp 1.309.615.751,00 |
| Realisasi | : | RP 1.256.766.409,00 |
95.96%
| Anggaran | : | Rp 1.183.606.540,00 |
| Realisasi | : | RP 1.111.626.971,00 |
93.92%
| Anggaran | : | Rp 186.579.789,00 |
| Realisasi | : | RP 186.579.789,00 |
100%
| Anggaran | : | Rp 1.685.093,00 |
| Realisasi | : | RP 1.685.093,00 |
100%
| Anggaran | : | Rp 113.275.736,00 |
| Realisasi | : | RP 102.265.895,00 |
90.28%
| Anggaran | : | Rp 765.705.000,00 |
| Realisasi | : | RP 765.705.000,00 |
100%
| Anggaran | : | Rp 56.037.550,00 |
| Realisasi | : | RP 37.060.550,00 |
66.14%
| Anggaran | : | Rp 326.292.400,00 |
| Realisasi | : | RP 313.188.400,00 |
95.98%
| Anggaran | : | Rp 45.421.272,00 |
| Realisasi | : | RP 35.162.552,00 |
77.41%
| Anggaran | : | Rp 838.700,00 |
| Realisasi | : | RP 838.700,00 |
100%
| Anggaran | : | Rp 360.000,00 |
| Realisasi | : | RP 860.219,00 |
238.95%
| Anggaran | : | Rp 559.256.090,00 |
| Realisasi | : | RP 503.651.821,00 |
90.06%
| Anggaran | : | Rp 240.564.800,00 |
| Realisasi | : | RP 229.852.700,00 |
95.55%
| Anggaran | : | Rp 313.872.450,00 |
| Realisasi | : | RP 313.072.450,00 |
99.75%
| Anggaran | : | Rp 15.913.200,00 |
| Realisasi | : | RP 11.050.000,00 |
69.44%
| Anggaran | : | Rp 54.000.000,00 |
| Realisasi | : | RP 54.000.000,00 |
100%
JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan kesiapannya untuk menjadi simpul utama dalam sistem pengawasan produk yang dipasarkan melalui Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), yang merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Melalui penguatan mekanisme pengawasan yang dilakukan sejak tahap produksi hingga produk beredar di masyarakat, BPOM berkomitmen memastikan seluruh produk yang dipasarkan melalui koperasi desa memenuhi persyaratan keamanan, mutu, khasiat, serta ketentuan legalitas yang berlaku.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar setelah menghadiri peluncuran Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Istana Negara.
Taruna menjelaskan bahwa koperasi desa nantinya akan menjadi pusat distribusi berbagai jenis produk yang berada dalam lingkup pengawasan BPOM. Produk tersebut meliputi pangan olahan, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, hingga berbagai produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat. Produk yang dipasarkan melalui Koperasi Merah Putih wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, khasiat, dan ketentuan regulasi agar masyarakat memperoleh manfaat tanpa menghadapi risiko kesehatan," ujar Taruna dalam keterangan resminya, Kamis (16/7).
Ia menegaskan bahwa peran BPOM tidak hanya sebatas melakukan pengawasan setelah suatu produk beredar di pasaran (post-market), tetapi juga mencakup pembinaan sejak tahap awal proses produksi atau pre-market. Dengan pendekatan tersebut, BPOM berupaya memastikan kualitas produk telah memenuhi standar sebelum dipasarkan kepada masyarakat.
Melalui berbagai program pendampingan, BPOM memberikan dukungan kepada pelaku UMKM di desa agar mampu memenuhi standar produksi yang ditetapkan. Pendampingan tersebut meliputi percepatan proses registrasi dan penerbitan izin edar, penerapan Cara Produksi yang Baik (CPB), edukasi mengenai keamanan pangan, hingga peningkatan kapasitas pelaku usaha agar dapat menghasilkan produk yang berkualitas, aman, dan memiliki daya saing.
Dalam mendukung pengembangan ekosistem Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, BPOM juga menjalankan sejumlah fungsi strategis. Peran tersebut meliputi penerbitan izin edar untuk obat dan makanan, pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas, pelaksanaan pengawasan terhadap keamanan pangan olahan pada sarana distribusi, serta pemberian Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO).
Seluruh instrumen tersebut menjadi fondasi penting agar berbagai produk yang dihasilkan desa dapat dipasarkan secara legal, aman, dan memperoleh kepercayaan masyarakat. Menurut Taruna, kualitas produk akan menjadi faktor utama yang menentukan keberhasilan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di masa mendatang.
Ia menilai keberhasilan program tersebut tidak hanya diukur dari jumlah koperasi yang berhasil dibentuk maupun besarnya nilai transaksi ekonomi yang tercipta, tetapi juga dari kemampuan koperasi menghadirkan produk yang memenuhi standar nasional sehingga mampu bersaing di pasar dalam negeri maupun pasar internasional.
Untuk mendukung tujuan tersebut, BPOM terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, serta komunitas UMKM dalam membangun sistem pembinaan dan pengawasan yang terintegrasi.
Melalui sinergi tersebut diharapkan akan lahir semakin banyak produk unggulan desa yang tidak hanya memiliki nilai ekonomi tinggi, tetapi juga memenuhi aspek keamanan, mutu, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
"Keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak hanya ditentukan oleh kekuatan kelembagaan koperasi, tetapi juga oleh kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dipasarkan. Di sinilah BPOM hadir sebagai mitra strategis pemerintah untuk memastikan setiap produk desa yang masuk ke pasar telah memenuhi standar yang dipersyaratkan, sehingga transformasi ekonomi desa berjalan seiring dengan perlindungan kesehatan masyarakat," tutup Taruna Ikrar.
Titik sudarti
21 Oktober 2026 07:29:23
Keren Semangat bekerja dan selamat berjuang Terus semangat dalam berinovasi mencari terobosan baru...