Website Resmi
Pemerintah Desa Dukuhrejo
Kabupaten Purworejo

Desa
Dukuhrejo

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
" SUGENG RAWUH DI WEBSITE RESMI DESA DUKUHREJO "

Info

BERITA DAERAH

Bobol Rumah Warga Bener, Sindikat Curanmor Gasak Motor hingga Uang Rp1,2 Juta

PURWOREJO — Jajaran Satreskrim Polres Purworejo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah warga di Kecamatan Bener. Dalam aksinya, komplotan pelaku tidak hanya membawa kabur  sepeda motor, tetapi juga menggasak ponsel, uang tunai, hingga bahan bakar milik korban.

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Minggu (6/9/2026) pagi. Turut hadir Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, di rumah Amat Arifin, warga Dusun Krajan RT 002/RW 001, Desa Pekacangan, Kecamatan Bener.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda  motor Honda Vario tahun 2021, satu ponsel Redmi Note 13 Pro, uang tunai Rp1,2 juta, serta sekitar 10 liter Pertamax yang disimpan dalam jerigen.

Kompol Nana menjelaskan, para pelaku diduga lebih dulu mengamati rumah yang menjadi sasaran. Mereka kemudian memanfaatkan kondisi jendela depan rumah korban yang tidak terkunci.

Salah satu pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela, sementara pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi. Setelah berada di dalam rumah, pelaku mengambil ponsel dan uang tunai. Mereka kemudian melihat kunci kontak sepeda motor Honda Vario masih menempel.

Motor tersebut lantas dikeluarkan dari garasi. Untuk menghindari suara mesin yang dapat membangunkan korban maupun warga sekitar, motor didorong sejauh kurang lebih 50 meter dari rumah.

“Terkait modus operandi, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencari sasaran rumah warga yang lengah,” ungkap Kompol Nana.

Setelah berada cukup jauh dari rumah korban, para pelaku kemudian mengisi bahan bakar motor menggunakan Pertamax yang juga mereka ambil dari rumah korban. Setelah itu, mereka melarikan diri membawa hasil curian.

Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polres Purworejo akhirnya mengarah kepada seorang tersangka berinisial AP (37), warga Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo. AP ditangkap polisi pada Jumat (7/8/2026). Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B Purworejo untuk menjalani proses hukum.

Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan rekan tersangka yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. 

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dos box Redmi Note 13 Pro, satu unit Honda Kharisma yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, satu unit Honda Vario hasil curian tanpa pelat nomor, ponsel milik korban, serta sisa uang hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan memastikan pintu, jendela, kendaraan, dan akses masuk rumah dalam kondisi aman sebelum beristirahat.

 

https://www.purworejo24.com/2026/09/bobol-rumah-warga-bener-sindikat-curanmor-gasak-motor-hingga-uang-rp12-juta/

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Total Populasi Desa Dukuhrejo

910 910

901 1811

1811

1811 1811

TOTAL : 1811 ORANG

910

LAKI-LAKI

901

PEREMPUAN

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Jl. Parto Sudiro RT 02 RW 02 Desa Dukuhrejo Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo
Desa : Dukuhrejo
Kecamatan : Bayan
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54224

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.309.615.751,00
Realisasi:RP 1.256.766.409,00

95.96%

Belanja

Anggaran:Rp 1.183.606.540,00
Realisasi:RP 1.111.626.971,00

93.92%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 186.579.789,00
Realisasi:RP 186.579.789,00

100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 1.685.093,00
Realisasi:RP 1.685.093,00

100%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 113.275.736,00
Realisasi:RP 102.265.895,00

90.28%

Dana Desa

Anggaran:Rp 765.705.000,00
Realisasi:RP 765.705.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 56.037.550,00
Realisasi:RP 37.060.550,00

66.14%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 326.292.400,00
Realisasi:RP 313.188.400,00

95.98%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 45.421.272,00
Realisasi:RP 35.162.552,00

77.41%

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga

Anggaran:Rp 838.700,00
Realisasi:RP 838.700,00

100%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 360.000,00
Realisasi:RP 860.219,00

238.95%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 559.256.090,00
Realisasi:RP 503.651.821,00

90.06%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 240.564.800,00
Realisasi:RP 229.852.700,00

95.55%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 313.872.450,00
Realisasi:RP 313.072.450,00

99.75%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 15.913.200,00
Realisasi:RP 11.050.000,00

69.44%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 54.000.000,00
Realisasi:RP 54.000.000,00

100%

Website Resmi
Pemerintah Desa Dukuhrejo
Kabupaten Purworejo

Desa
Dukuhrejo

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

BERITA DAERAH

Bobol Rumah Warga Bener, Sindikat Curanmor Gasak Motor hingga Uang Rp1,2 Juta

PURWOREJO — Jajaran Satreskrim Polres Purworejo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah warga di Kecamatan Bener. Dalam aksinya, komplotan pelaku tidak hanya membawa kabur  sepeda motor, tetapi juga menggasak ponsel, uang tunai, hingga bahan bakar milik korban.

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Minggu (6/9/2026) pagi. Turut hadir Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, di rumah Amat Arifin, warga Dusun Krajan RT 002/RW 001, Desa Pekacangan, Kecamatan Bener.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda  motor Honda Vario tahun 2021, satu ponsel Redmi Note 13 Pro, uang tunai Rp1,2 juta, serta sekitar 10 liter Pertamax yang disimpan dalam jerigen.

Kompol Nana menjelaskan, para pelaku diduga lebih dulu mengamati rumah yang menjadi sasaran. Mereka kemudian memanfaatkan kondisi jendela depan rumah korban yang tidak terkunci.

Salah satu pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela, sementara pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi. Setelah berada di dalam rumah, pelaku mengambil ponsel dan uang tunai. Mereka kemudian melihat kunci kontak sepeda motor Honda Vario masih menempel.

Motor tersebut lantas dikeluarkan dari garasi. Untuk menghindari suara mesin yang dapat membangunkan korban maupun warga sekitar, motor didorong sejauh kurang lebih 50 meter dari rumah.

“Terkait modus operandi, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencari sasaran rumah warga yang lengah,” ungkap Kompol Nana.

Setelah berada cukup jauh dari rumah korban, para pelaku kemudian mengisi bahan bakar motor menggunakan Pertamax yang juga mereka ambil dari rumah korban. Setelah itu, mereka melarikan diri membawa hasil curian.

Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polres Purworejo akhirnya mengarah kepada seorang tersangka berinisial AP (37), warga Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo. AP ditangkap polisi pada Jumat (7/8/2026). Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B Purworejo untuk menjalani proses hukum.

Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan rekan tersangka yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. 

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dos box Redmi Note 13 Pro, satu unit Honda Kharisma yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, satu unit Honda Vario hasil curian tanpa pelat nomor, ponsel milik korban, serta sisa uang hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan memastikan pintu, jendela, kendaraan, dan akses masuk rumah dalam kondisi aman sebelum beristirahat.

 

https://www.purworejo24.com/2026/09/bobol-rumah-warga-bener-sindikat-curanmor-gasak-motor-hingga-uang-rp12-juta/

Beri Komentar

Komentar Facebook