JAKARTA --- Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 secara tegas menempatkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari ekosistem pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini, khususnya pada butir ke-15, menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menargetkan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga mendorong peran ekonomi rakyat melalui kelembagaan koperasi.
Secara konseptual, arah kebijakan tersebut patut diapresiasi. Program sosial berskala nasional semestinya tidak berhenti pada distribusi bantuan, melainkan menjadi penggerak aktivitas ekonomi lokal. Dengan melibatkan koperasi desa, negara berupaya memastikan bahwa anggaran publik berputar di tingkat bawah dan memberi dampak langsung bagi produsen serta pelaku usaha setempat.
Namun, perkembangan di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan antara desain kebijakan dan pelaksanaannya. Di sejumlah daerah, pelaksanaan Program MBG berjalan tanpa keterlibatan signifikan Koperasi Merah Putih. Penyediaan bahan pangan dan jasa pengolahan makanan masih didominasi pihak-pihak tertentu, sementara koperasi desa justru berada di pinggir proses.
Situasi ini mengindikasikan adanya masalah struktural dalam implementasi kebijakan. Instruksi Presiden yang seharusnya menjadi pedoman utama sering kali diterjemahkan secara minimalis oleh pelaksana teknis. Alur yang dipilih cenderung mengutamakan kecepatan dan kemudahan administratif, bukan keberpihakan pada tujuan besar penguatan ekonomi desa.
Ketika koperasi tidak dilibatkan, Program Makan Bergizi Gratis berpotensi kehilangan dimensi strategisnya. Program memang tetap berjalan dan target gizi dapat tercapai, tetapi peluang menciptakan rantai pasok lokal, membuka lapangan kerja, serta memperkuat kelembagaan ekonomi rakyat menjadi terabaikan.
Oleh karena itu, diperlukan langkah korektif yang serius dari pemerintah. Pelibatan Koperasi Merah Putih harus diterjemahkan ke dalam petunjuk teknis yang operasional, disertai mekanisme pengawasan dan evaluasi yang tegas. Tanpa itu, mandat kebijakan hanya akan menjadi formalitas di atas dokumen resmi.
Pada akhirnya, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak semata diukur dari jumlah penerima manfaat, melainkan dari sejauh mana program ini mampu menghadirkan keadilan pembangunan. Jika koperasi terus tersisih dari program strategis nasional, maka yang patut dipertanyakan bukan sekadar pelaksanaan teknis, tetapi komitmen negara dalam menjalankan arah kebijakan yang telah ditetapkannya sendiri.