Jabatan perangkat desa bukan sekadar pekerjaan administratif. Di balik tugas melayani masyarakat, melekat pula tanggung jawab menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Karena itu, hukum tidak hanya mengatur apa yang boleh dilakukan oleh perangkat desa, tetapi juga secara tegas menetapkan berbagai larangan. Pelanggaran terhadap larangan tersebut bahkan dapat berujung pada pemberhentian dari jabatan.
Ketentuan mengenai larangan perangkat desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada Pasal 51.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa perangkat desa dilarang:
- Merugikan kepentingan umum.
- Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, pihak lain, atau golongan tertentu.
- Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya.
- Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan masyarakat tertentu.
- Melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat desa.
- Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme atau menerima uang, barang, maupun jasa yang dapat mempengaruhi keputusan.
- Menjadi pengurus partai politik.
- Menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang.
- Merangkap jabatan sebagai ketua atau anggota BPD, DPR, DPD, atau DPRD.
- Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, maupun pemilihan kepala desa.
- Melanggar sumpah atau janji jabatan.
- Meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Larangan tersebut dibuat untuk memastikan bahwa perangkat desa tetap menjaga netralitas, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat.
Selain karena melanggar larangan, perangkat desa juga dapat diberhentikan karena beberapa alasan lain yang diatur dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2023.
Dalam Pasal 50, disebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila:
- Telah mencapai usia 60 tahun.
- Dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Mengalami berhalangan tetap, misalnya sakit yang menyebabkan tidak mampu melaksanakan tugas paling sedikit selama tiga bulan atau tidak diketahui keberadaannya.
- Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan kata lain, pemberhentian perangkat desa tidak selalu disebabkan oleh pelanggaran disiplin atau etika jabatan, tetapi juga dapat terjadi karena faktor hukum, kesehatan, maupun persyaratan administratif.
Menjaga Integritas Pemerintah Desa
Pada akhirnya, aturan mengenai larangan dan pemberhentian perangkat desa dibuat untuk menjaga agar pemerintah desa tetap berjalan secara tertib dan berintegritas.
Perangkat desa bukan hanya pelaksana administrasi pemerintahan, tetapi juga wajah pelayanan publik di tingkat paling dekat dengan masyarakat.
Karena itu, jabatan perangkat desa tidak hanya menuntut kemampuan bekerja, tetapi juga komitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat—sebab dalam pemerintahan desa, kepercayaan publik sering kali jauh lebih berharga daripada sekadar mempertahankan jabatan.
https://krandegan.id/artikel/2026/3/6/larangan-perangkat-desa-yang-bisa-berujung-pemberhentian