Website Resmi
Pemerintah Desa Dukuhrejo
Kabupaten Purworejo

Desa
Dukuhrejo

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Dukuhrejo, Kec. Bayan, Kab. Purworejo

Info

BERITA DAERAH

Pemkab Purworejo Luncurkan Program Pembebasan Denda Pajak Daerah Selama Maret 2026

PURWOREJO – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo, Pemerintah Kabupaten Purworejo meluncurkan program Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Daerah yang berlaku mulai 1 hingga 31 Maret 2026. Program ini merupakan kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo sebagai bentuk stimulus fiskal daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong percepatan pelunasan tunggakan pajak daerah. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Toni Hartadi, S.E., M.A, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah dirancang secara terukur dan memiliki dasar regulasi yang kuat. Menurutnya, program pembebasan sanksi administratif ini bertujuan memberikan keringanan bagi masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Program pembebasan sanksi administratif ini adalah kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo dalam rangka Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo. Tujuannya jelas, yaitu meringankan beban masyarakat, mendorong percepatan pembayaran pokok pajak, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, serta menurunkan angka piutang pajak daerah,” jelasnya, pada Kamis (5/3/2026).

Berlaku untuk Seluruh Jenis Pajak Daerah

Program tersebut memberikan pembebasan bunga dan/atau denda keterlambatan pembayaran pajak, tanpa menghapus kewajiban pokok pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah dengan piutang tahun 2013 hingga 2026, bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan sampai dengan 28 Februari 2026. Melalui program ini, pemerintah daerah menargetkan penurunan piutang pajak sekitar 3,03 persen selama periode pelaksanaan satu bulan.

Strategi Tingkatkan Pendapatan Daerah

Kepala Bidang Pajak Daerah, Toni Hartadi, S.E., M.A,  menambahkan, meskipun sanksi administratif dihapuskan, program ini justru berpotensi meningkatkan pendapatan riil daerah karena fokus utama pemerintah adalah realisasi pembayaran pokok pajak. 

Fokus kami adalah realisasi pembayaran pokok pajaknya. Dengan penghapusan denda, masyarakat lebih terdorong untuk melunasi kewajiban pokoknya. Ini merupakan pendekatan persuasif melalui pemberian insentif,” tambahnya.

 

Selain meningkatkan penerimaan daerah, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi beban administrasi penagihan serta membangun budaya kepatuhan pajak masyarakat dalam jangka panjang.

Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Kesempatan

Pemerintah Kabupaten Purworejo mengimbau seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk memanfaatkan kesempatan tersebut selama periode program berlangsung.

Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya. Kesempatan ini hanya berlaku selama bulan Maret 2026. Jangan ditunda, karena setelah periode berakhir, sanksi administratif akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Momentum Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo diharapkan tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tetapi juga menghadirkan kebijakan nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat, optimalisasi penerimaan pajak diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah yang lebih maju dan berkelanjutan. 

 

https://www.purworejo24.com/2026/03/pemkab-purworejo-luncurkan-program-pembebasan-denda-pajak-daerah-selama-maret-2026/

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Total Populasi Desa Dukuhrejo

912 912

906 1818

1818

1818 1818

TOTAL : 1818 ORANG

912

LAKI-LAKI

906

PEREMPUAN

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Jl. Parto Sudiro RT 02 RW 02 Desa Dukuhrejo Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo
Desa : Dukuhrejo
Kecamatan : Bayan
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54224

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.309.615.751,00
Realisasi:RP 1.256.766.409,00

95.96%

Belanja

Anggaran:Rp 1.183.606.540,00
Realisasi:RP 1.111.626.971,00

93.92%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 186.579.789,00
Realisasi:RP 186.579.789,00

100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 1.685.093,00
Realisasi:RP 1.685.093,00

100%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 113.275.736,00
Realisasi:RP 102.265.895,00

90.28%

Dana Desa

Anggaran:Rp 765.705.000,00
Realisasi:RP 765.705.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 56.037.550,00
Realisasi:RP 37.060.550,00

66.14%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 326.292.400,00
Realisasi:RP 313.188.400,00

95.98%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 45.421.272,00
Realisasi:RP 35.162.552,00

77.41%

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga

Anggaran:Rp 838.700,00
Realisasi:RP 838.700,00

100%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 360.000,00
Realisasi:RP 860.219,00

238.95%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 559.256.090,00
Realisasi:RP 503.651.821,00

90.06%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 240.564.800,00
Realisasi:RP 229.852.700,00

95.55%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 313.872.450,00
Realisasi:RP 313.072.450,00

99.75%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 15.913.200,00
Realisasi:RP 11.050.000,00

69.44%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 54.000.000,00
Realisasi:RP 54.000.000,00

100%

Website Resmi
Pemerintah Desa Dukuhrejo
Kabupaten Purworejo

Desa
Dukuhrejo

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

BERITA DAERAH

Pemkab Purworejo Luncurkan Program Pembebasan Denda Pajak Daerah Selama Maret 2026

PURWOREJO – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo, Pemerintah Kabupaten Purworejo meluncurkan program Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Daerah yang berlaku mulai 1 hingga 31 Maret 2026. Program ini merupakan kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo sebagai bentuk stimulus fiskal daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong percepatan pelunasan tunggakan pajak daerah. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Toni Hartadi, S.E., M.A, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah dirancang secara terukur dan memiliki dasar regulasi yang kuat. Menurutnya, program pembebasan sanksi administratif ini bertujuan memberikan keringanan bagi masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Program pembebasan sanksi administratif ini adalah kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo dalam rangka Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo. Tujuannya jelas, yaitu meringankan beban masyarakat, mendorong percepatan pembayaran pokok pajak, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, serta menurunkan angka piutang pajak daerah,” jelasnya, pada Kamis (5/3/2026).

Berlaku untuk Seluruh Jenis Pajak Daerah

Program tersebut memberikan pembebasan bunga dan/atau denda keterlambatan pembayaran pajak, tanpa menghapus kewajiban pokok pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah dengan piutang tahun 2013 hingga 2026, bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan sampai dengan 28 Februari 2026. Melalui program ini, pemerintah daerah menargetkan penurunan piutang pajak sekitar 3,03 persen selama periode pelaksanaan satu bulan.

Strategi Tingkatkan Pendapatan Daerah

Kepala Bidang Pajak Daerah, Toni Hartadi, S.E., M.A,  menambahkan, meskipun sanksi administratif dihapuskan, program ini justru berpotensi meningkatkan pendapatan riil daerah karena fokus utama pemerintah adalah realisasi pembayaran pokok pajak. 

Fokus kami adalah realisasi pembayaran pokok pajaknya. Dengan penghapusan denda, masyarakat lebih terdorong untuk melunasi kewajiban pokoknya. Ini merupakan pendekatan persuasif melalui pemberian insentif,” tambahnya.

 

Selain meningkatkan penerimaan daerah, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi beban administrasi penagihan serta membangun budaya kepatuhan pajak masyarakat dalam jangka panjang.

Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Kesempatan

Pemerintah Kabupaten Purworejo mengimbau seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk memanfaatkan kesempatan tersebut selama periode program berlangsung.

Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya. Kesempatan ini hanya berlaku selama bulan Maret 2026. Jangan ditunda, karena setelah periode berakhir, sanksi administratif akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Momentum Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo diharapkan tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tetapi juga menghadirkan kebijakan nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat, optimalisasi penerimaan pajak diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah yang lebih maju dan berkelanjutan. 

 

https://www.purworejo24.com/2026/03/pemkab-purworejo-luncurkan-program-pembebasan-denda-pajak-daerah-selama-maret-2026/

Beri Komentar

Komentar Facebook