PURWOREJO – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo, Pemerintah Kabupaten Purworejo meluncurkan program Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Daerah yang berlaku mulai 1 hingga 31 Maret 2026. Program ini merupakan kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo sebagai bentuk stimulus fiskal daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong percepatan pelunasan tunggakan pajak daerah. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Toni Hartadi, S.E., M.A, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah dirancang secara terukur dan memiliki dasar regulasi yang kuat. Menurutnya, program pembebasan sanksi administratif ini bertujuan memberikan keringanan bagi masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Program pembebasan sanksi administratif ini adalah kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo dalam rangka Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo. Tujuannya jelas, yaitu meringankan beban masyarakat, mendorong percepatan pembayaran pokok pajak, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, serta menurunkan angka piutang pajak daerah,” jelasnya, pada Kamis (5/3/2026).
Berlaku untuk Seluruh Jenis Pajak Daerah
Program tersebut memberikan pembebasan bunga dan/atau denda keterlambatan pembayaran pajak, tanpa menghapus kewajiban pokok pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah dengan piutang tahun 2013 hingga 2026, bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan sampai dengan 28 Februari 2026. Melalui program ini, pemerintah daerah menargetkan penurunan piutang pajak sekitar 3,03 persen selama periode pelaksanaan satu bulan.
Strategi Tingkatkan Pendapatan Daerah
Kepala Bidang Pajak Daerah, Toni Hartadi, S.E., M.A, menambahkan, meskipun sanksi administratif dihapuskan, program ini justru berpotensi meningkatkan pendapatan riil daerah karena fokus utama pemerintah adalah realisasi pembayaran pokok pajak.
“Fokus kami adalah realisasi pembayaran pokok pajaknya. Dengan penghapusan denda, masyarakat lebih terdorong untuk melunasi kewajiban pokoknya. Ini merupakan pendekatan persuasif melalui pemberian insentif,” tambahnya.
Selain meningkatkan penerimaan daerah, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi beban administrasi penagihan serta membangun budaya kepatuhan pajak masyarakat dalam jangka panjang.
Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Kesempatan
Pemerintah Kabupaten Purworejo mengimbau seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk memanfaatkan kesempatan tersebut selama periode program berlangsung.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya. Kesempatan ini hanya berlaku selama bulan Maret 2026. Jangan ditunda, karena setelah periode berakhir, sanksi administratif akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Momentum Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo diharapkan tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tetapi juga menghadirkan kebijakan nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat, optimalisasi penerimaan pajak diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah yang lebih maju dan berkelanjutan.
https://www.purworejo24.com/2026/03/pemkab-purworejo-luncurkan-program-pembebasan-denda-pajak-daerah-selama-maret-2026/