Website Resmi
Pemerintah Desa Dukuhrejo
Kabupaten Purworejo

Desa
Dukuhrejo

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Dukuhrejo, Kec. Bayan, Kab. Purworejo

Info

BERITA DESA

Maju Pilkades, Perangkat Desa Wajib Cuti hingga Mundur

Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kembali menjadi perhatian publik seiring dengan dimulainya tahapan di berbagai daerah. Salah satu aturan penting yang kerap disorot adalah kewajiban bagi perangkat desa yang ingin maju sebagai calon kepala desa untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Ketentuan ini bertujuan menjaga netralitas serta memastikan proses demokrasi di tingkat desa berlangsung adil dan transparan.

Aturan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksananya. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa perangkat desa, termasuk sekretaris desa dan kepala urusan, tidak boleh merangkap jabatan sebagai calon kepala desa tanpa melepaskan posisi sebelumnya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang selama masa pencalonan.

1776142046100 Generated by Gemini Ai

Pada tahap awal, perangkat desa yang berminat maju Pilkades biasanya diwajibkan mengajukan cuti kepada kepala desa atau pejabat berwenang. Cuti ini berlaku selama proses pendaftaran hingga penetapan calon. Namun, setelah resmi ditetapkan sebagai calon kepala desa oleh panitia, yang bersangkutan harus mengundurkan diri secara permanen dari jabatannya sebagai perangkat desa.

Ketentuan cuti hingga pengunduran diri ini juga berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga desa lainnya. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menciptakan kesetaraan bagi seluruh calon, baik yang berasal dari masyarakat umum maupun dari internal pemerintahan desa. Dengan demikian, tidak ada pihak yang memiliki keuntungan karena akses jabatan atau fasilitas desa.

Selain itu, panitia Pilkades bersama pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan aturan ini. Setiap pelanggaran, seperti tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon, dapat berujung pada diskualifikasi. Oleh karena itu, seluruh calon diharapkan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan demi menjaga integritas proses Pilkades.

Dengan adanya regulasi yang tegas, diharapkan Pilkades dapat berjalan secara jujur dan demokratis. Kewajiban cuti hingga mundur bagi perangkat desa bukanlah pembatasan hak politik, melainkan langkah preventif untuk menjaga profesionalitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. (Adm)


sumber judul : https://krandegan.id/artikel/2026/4/14/maju-pilkades-perangkat-desa-wajib-cuti-hingga-mundur

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Total Populasi Desa Dukuhrejo

912 912

906 1818

1818

1818 1818

TOTAL : 1818 ORANG

912

LAKI-LAKI

906

PEREMPUAN

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Jl. Parto Sudiro RT 02 RW 02 Desa Dukuhrejo Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo
Desa : Dukuhrejo
Kecamatan : Bayan
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54224

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.309.615.751,00
Realisasi:RP 1.256.766.409,00

95.96%

Belanja

Anggaran:Rp 1.183.606.540,00
Realisasi:RP 1.111.626.971,00

93.92%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 186.579.789,00
Realisasi:RP 186.579.789,00

100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 1.685.093,00
Realisasi:RP 1.685.093,00

100%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 113.275.736,00
Realisasi:RP 102.265.895,00

90.28%

Dana Desa

Anggaran:Rp 765.705.000,00
Realisasi:RP 765.705.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 56.037.550,00
Realisasi:RP 37.060.550,00

66.14%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 326.292.400,00
Realisasi:RP 313.188.400,00

95.98%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 45.421.272,00
Realisasi:RP 35.162.552,00

77.41%

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga

Anggaran:Rp 838.700,00
Realisasi:RP 838.700,00

100%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 360.000,00
Realisasi:RP 860.219,00

238.95%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 559.256.090,00
Realisasi:RP 503.651.821,00

90.06%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 240.564.800,00
Realisasi:RP 229.852.700,00

95.55%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 313.872.450,00
Realisasi:RP 313.072.450,00

99.75%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 15.913.200,00
Realisasi:RP 11.050.000,00

69.44%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 54.000.000,00
Realisasi:RP 54.000.000,00

100%

Website Resmi
Pemerintah Desa Dukuhrejo
Kabupaten Purworejo

Desa
Dukuhrejo

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

BERITA DESA

Maju Pilkades, Perangkat Desa Wajib Cuti hingga Mundur

Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kembali menjadi perhatian publik seiring dengan dimulainya tahapan di berbagai daerah. Salah satu aturan penting yang kerap disorot adalah kewajiban bagi perangkat desa yang ingin maju sebagai calon kepala desa untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Ketentuan ini bertujuan menjaga netralitas serta memastikan proses demokrasi di tingkat desa berlangsung adil dan transparan.

Aturan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksananya. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa perangkat desa, termasuk sekretaris desa dan kepala urusan, tidak boleh merangkap jabatan sebagai calon kepala desa tanpa melepaskan posisi sebelumnya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang selama masa pencalonan.

1776142046100 Generated by Gemini Ai

Pada tahap awal, perangkat desa yang berminat maju Pilkades biasanya diwajibkan mengajukan cuti kepada kepala desa atau pejabat berwenang. Cuti ini berlaku selama proses pendaftaran hingga penetapan calon. Namun, setelah resmi ditetapkan sebagai calon kepala desa oleh panitia, yang bersangkutan harus mengundurkan diri secara permanen dari jabatannya sebagai perangkat desa.

Ketentuan cuti hingga pengunduran diri ini juga berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga desa lainnya. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menciptakan kesetaraan bagi seluruh calon, baik yang berasal dari masyarakat umum maupun dari internal pemerintahan desa. Dengan demikian, tidak ada pihak yang memiliki keuntungan karena akses jabatan atau fasilitas desa.

Selain itu, panitia Pilkades bersama pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan aturan ini. Setiap pelanggaran, seperti tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon, dapat berujung pada diskualifikasi. Oleh karena itu, seluruh calon diharapkan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan demi menjaga integritas proses Pilkades.

Dengan adanya regulasi yang tegas, diharapkan Pilkades dapat berjalan secara jujur dan demokratis. Kewajiban cuti hingga mundur bagi perangkat desa bukanlah pembatasan hak politik, melainkan langkah preventif untuk menjaga profesionalitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. (Adm)


sumber judul : https://krandegan.id/artikel/2026/4/14/maju-pilkades-perangkat-desa-wajib-cuti-hingga-mundur

Beri Komentar

Komentar Facebook