Website Resmi
Pemerintah Desa Dukuhrejo
Kabupaten Purworejo

Desa
Dukuhrejo

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Dukuhrejo, Kec. Bayan, Kab. Purworejo

Info

BERITA NASIONAL

Muncul Gelombang Gerakan Stop Bayar Pajak di Jateng

Suaramerdeka.com - Media sosial (medsos) akhir-akhir ini dihebohkan dengan munculnya seruan "stop membayar pajak" di Jawa Tengah. Seruan tersebut menyikapi tingginya pajak kendaraan bermotor pasca pemberlakuan opsen di Jawa Tengah. Sejumlah pemilik kendaraan mengeluh tinggi kenaikan pajak tersebut.

Misalnya, pajak motor yang sebelumnya hanya berkisar Rp 130 ribuan kini menjadi Rp 170 ribuan. Begitu juga dengan pajak mobil yang biasanya berkisar Rp 3 jutaan melesat menjadi Rp 6 jutaan. 

Kenaikan tersebut memicu gelombang penolakan untuk tidak membayar pajak di Jawa Tengah, terlebih kondisi perekonomian saat ini belum baik-baik saja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, tarif pajak kendaraan di Jawa Tengah ditetapkan melalui Perda Provinsi Jawa Tengah nomor 12 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk kepemilikan pertama ditetapkan sebesar 1,05 persen. Sedangkan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya atas nama pribadi dikenai tarif progresif. Khususnya di pasal 8 ayat (4) Perda tersebut. 

a. kepemilikan kedua sebesar 1,40 % (satu koma empat puluh persen);
b. kepemilikan ketiga sebesar 1,75 % (satu koma tujuh puluh lima persen);
c. kepemilikan keempat sebesar 2,10 % (dua koma sepuluh persen); dan
d. kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 2,45 % (dua koma empat puluh lima persen)

Sementara untuk opsen, daerah mengikuti aturan UU No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Nilainya, opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen dari tarif PKB. Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Opsen pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB/BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemprov untuk PKB/BBNKB, seketika bagian dari kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemkab/Pemkot.

Sigit salah satu pemilik kendaraan mengaku, sangat terbebani dengan kenaikan pajak tersebut. Menurutnya kondisi tersebut hanya akan memicu gelombang penolakan yang ujung-ujungnya adalah ketidakpercayaan rakyat pada pemerintah.

"Jelas sangat memberatkan apalagi situasi ekonomi saat ini sedang lesu. Naiknya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini saja sudah dirasakan berat, malah ditambah dengan kenaikan pajak yang gila-gilaan. Kalau tidak direvisi, opsinya ya setop bayar pajak saja," ujarnya.

 

Sumber : https://solo.suaramerdeka.com/solo-raya/0516712587/muncul-gelombang-gerakan-stop-bayar-pajak-di-jateng

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Total Populasi Desa Dukuhrejo

912 912

906 1818

1818

1818 1818

TOTAL : 1818 ORANG

912

LAKI-LAKI

906

PEREMPUAN

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Jl. Parto Sudiro RT 02 RW 02 Desa Dukuhrejo Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo
Desa : Dukuhrejo
Kecamatan : Bayan
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54224

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.309.615.751,00
Realisasi:RP 1.256.766.409,00

95.96%

Belanja

Anggaran:Rp 1.183.606.540,00
Realisasi:RP 1.111.626.971,00

93.92%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 186.579.789,00
Realisasi:RP 186.579.789,00

100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 1.685.093,00
Realisasi:RP 1.685.093,00

100%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 113.275.736,00
Realisasi:RP 102.265.895,00

90.28%

Dana Desa

Anggaran:Rp 765.705.000,00
Realisasi:RP 765.705.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 56.037.550,00
Realisasi:RP 37.060.550,00

66.14%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 326.292.400,00
Realisasi:RP 313.188.400,00

95.98%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 45.421.272,00
Realisasi:RP 35.162.552,00

77.41%

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga

Anggaran:Rp 838.700,00
Realisasi:RP 838.700,00

100%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 360.000,00
Realisasi:RP 860.219,00

238.95%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 559.256.090,00
Realisasi:RP 503.651.821,00

90.06%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 240.564.800,00
Realisasi:RP 229.852.700,00

95.55%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 313.872.450,00
Realisasi:RP 313.072.450,00

99.75%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 15.913.200,00
Realisasi:RP 11.050.000,00

69.44%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 54.000.000,00
Realisasi:RP 54.000.000,00

100%

Website Resmi
Pemerintah Desa Dukuhrejo
Kabupaten Purworejo

Desa
Dukuhrejo

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

BERITA NASIONAL

Muncul Gelombang Gerakan Stop Bayar Pajak di Jateng

Suaramerdeka.com - Media sosial (medsos) akhir-akhir ini dihebohkan dengan munculnya seruan "stop membayar pajak" di Jawa Tengah. Seruan tersebut menyikapi tingginya pajak kendaraan bermotor pasca pemberlakuan opsen di Jawa Tengah. Sejumlah pemilik kendaraan mengeluh tinggi kenaikan pajak tersebut.

Misalnya, pajak motor yang sebelumnya hanya berkisar Rp 130 ribuan kini menjadi Rp 170 ribuan. Begitu juga dengan pajak mobil yang biasanya berkisar Rp 3 jutaan melesat menjadi Rp 6 jutaan. 

Kenaikan tersebut memicu gelombang penolakan untuk tidak membayar pajak di Jawa Tengah, terlebih kondisi perekonomian saat ini belum baik-baik saja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, tarif pajak kendaraan di Jawa Tengah ditetapkan melalui Perda Provinsi Jawa Tengah nomor 12 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk kepemilikan pertama ditetapkan sebesar 1,05 persen. Sedangkan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya atas nama pribadi dikenai tarif progresif. Khususnya di pasal 8 ayat (4) Perda tersebut. 

a. kepemilikan kedua sebesar 1,40 % (satu koma empat puluh persen);
b. kepemilikan ketiga sebesar 1,75 % (satu koma tujuh puluh lima persen);
c. kepemilikan keempat sebesar 2,10 % (dua koma sepuluh persen); dan
d. kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 2,45 % (dua koma empat puluh lima persen)

Sementara untuk opsen, daerah mengikuti aturan UU No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Nilainya, opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen dari tarif PKB. Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Opsen pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB/BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemprov untuk PKB/BBNKB, seketika bagian dari kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemkab/Pemkot.

Sigit salah satu pemilik kendaraan mengaku, sangat terbebani dengan kenaikan pajak tersebut. Menurutnya kondisi tersebut hanya akan memicu gelombang penolakan yang ujung-ujungnya adalah ketidakpercayaan rakyat pada pemerintah.

"Jelas sangat memberatkan apalagi situasi ekonomi saat ini sedang lesu. Naiknya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini saja sudah dirasakan berat, malah ditambah dengan kenaikan pajak yang gila-gilaan. Kalau tidak direvisi, opsinya ya setop bayar pajak saja," ujarnya.

 

Sumber : https://solo.suaramerdeka.com/solo-raya/0516712587/muncul-gelombang-gerakan-stop-bayar-pajak-di-jateng

Beri Komentar

Komentar Facebook