Suaramerdeka.com - Media sosial (medsos) akhir-akhir ini dihebohkan dengan munculnya seruan "stop membayar pajak" di Jawa Tengah. Seruan tersebut menyikapi tingginya pajak kendaraan bermotor pasca pemberlakuan opsen di Jawa Tengah. Sejumlah pemilik kendaraan mengeluh tinggi kenaikan pajak tersebut.
Misalnya, pajak motor yang sebelumnya hanya berkisar Rp 130 ribuan kini menjadi Rp 170 ribuan. Begitu juga dengan pajak mobil yang biasanya berkisar Rp 3 jutaan melesat menjadi Rp 6 jutaan.
Kenaikan tersebut memicu gelombang penolakan untuk tidak membayar pajak di Jawa Tengah, terlebih kondisi perekonomian saat ini belum baik-baik saja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, tarif pajak kendaraan di Jawa Tengah ditetapkan melalui Perda Provinsi Jawa Tengah nomor 12 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk kepemilikan pertama ditetapkan sebesar 1,05 persen. Sedangkan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya atas nama pribadi dikenai tarif progresif. Khususnya di pasal 8 ayat (4) Perda tersebut.
a. kepemilikan kedua sebesar 1,40 % (satu koma empat puluh persen);
b. kepemilikan ketiga sebesar 1,75 % (satu koma tujuh puluh lima persen);
c. kepemilikan keempat sebesar 2,10 % (dua koma sepuluh persen); dan
d. kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 2,45 % (dua koma empat puluh lima persen)
Sementara untuk opsen, daerah mengikuti aturan UU No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Nilainya, opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen dari tarif PKB. Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Opsen pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB/BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemprov untuk PKB/BBNKB, seketika bagian dari kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemkab/Pemkot.
Sigit salah satu pemilik kendaraan mengaku, sangat terbebani dengan kenaikan pajak tersebut. Menurutnya kondisi tersebut hanya akan memicu gelombang penolakan yang ujung-ujungnya adalah ketidakpercayaan rakyat pada pemerintah.
"Jelas sangat memberatkan apalagi situasi ekonomi saat ini sedang lesu. Naiknya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini saja sudah dirasakan berat, malah ditambah dengan kenaikan pajak yang gila-gilaan. Kalau tidak direvisi, opsinya ya setop bayar pajak saja," ujarnya.
Sumber : https://solo.suaramerdeka.com/solo-raya/0516712587/muncul-gelombang-gerakan-stop-bayar-pajak-di-jateng